Suara.com - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty mengajukan bukti tambahan dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Bukti tambahan itu diajukan sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan atas Haris Azhar.
"Izin Majelis, kami meminta waktu supaya terlebih dahulu melampirkan alat bukti surat sebeum jaksa menyampaikan tuntutannya," kata pengacara Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (13/11/2023).
Mendengar hal tersebut, JPU menyampaikan keberatan. Sebah JPU menilai bukti tambahan tidak bisa lagi diajukan ketika persidangan sudah memasuki tahap penuntutan.
Baca Juga: Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
"Izin Yang Mulia, pada kesempatan kali ini itu sudah menutup posisi untuk memberikan bukti lagi. Karena ini adalah tahap analisa kalau memang bukti harusnya sebelum tahap ini agar kami bisa menganalisanya dalam surat tuntutan," ujar JPU.
Jaksa kemudian menuding kubu Haris-Fatia menutupi fakta lantaran baru mengajukan bukti tambahan. JPU juga beralasan pihaknya tidak bisa memberikan analisa karena surat tuntutan sudah rampung disusun.
"Kalau seperti ini kan jadinya ibaratnya menutupi fakta yang dilakukan oleh Penasihat Hukum ini. Bagaimana kami bisa melakukan analisa kalau disampaikan pada hari ini. Padahal surat tuntutan sudah jadi, jadi kami memohon menolak bukti-bukti," jelas JPU.
Merespons JPU, pengacara Haris-Fatia menuturkan pengajuan bukti tambahan itu sudah dibahas dalam persidangan sebelumnya dan sudah disepakati untuk diajukan saat penuntutan.
"Izin Majelis, bukti yang kami akan lampirkan adalah bukti yang sudah dibahas selama persidangan selama pembuktiaan baik pemeriksaan Saksi atau Ahli," ungkap pengacara Haris-Fatia.
Baca Juga: Rocky Gerung 'Skakmat' Jaksa di Sidang Haris-Fatia Vs Luhut
"Kalau sekarang posisi jaksa menolak Penasihat Hukum maupun Terdakwa untuk melampirkan karena sudah lewat dan sudah tahap penuntutan itu tidak konsisten dengan perjanjian kita awal, izin supaya diperkenankan," imbuhnya.
Usai mendengar argumen JPU dan pengacara Haris-Fatia, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mempersilakan kubu Haris-Fatia untuk melampirkan bukti tambahan tersebut.
Setelah itu, dua orang pengacara Haris-Fatia menyerahkan setumpuk dokumen ke depan meja Majelis Hakim. JPU kemudian juga diminta untuk memeriksa bukti tambahan tersebut.
"(Kami) akan mempertimbangkan Daudara menyerahkan surat itu pada hari ini. Karena masih akan kesempatan dalam setelah pembelaaan itu akan ada replik atau duplik, mungkin bisa menanggapi dalam replik Saudara," kata Hakim Cokorda.
Seperti diketahui, Haris dan Fatia akan menjalani sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik Luhut.
Dalam sidang ini Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.