Permintaan penundaan pemeriksaan ini tercatat bukan kali pertama terjadi.
Pada Jumat (20/10/2023) lalu Firli juga pernah meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan yang sama.
Setelah permintaan penundaan itu disetujui pada Selasa (24/10/2023), Firli lagi-lagi meminta agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik pun menyetujuinya.
Namun saat itu Firli datang memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri secara diam-diam diduga untuk menghindari wartawan.
Diminta Tak Berlarut-larut
Sebelumnya Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, sempat menyarankan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan Firli sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini menurutnya perlu segera dilakukan jika penyidik memang telah memiliki alat bukti yang cukup.
Praswad mengungkap kekhawatiran adanya intervensi politik jika penyidik terkesan berlarut-larut dalam menangani perkara ini.
"Semakin berlarut-larutnya perkara ini maka semakin besar risiko adanya intervensi politik masuk di dalam proses penegakan hukum. Apalagi melibatkan dua pimpinan lembaga negara, baik pelapor maupun pelapor," kata Praswad kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Di sisi lain, mantan penyidik KPK tersebut juga khawatir keberlarutan dalam penanganan kasus tersebut akan menimbulkan ruang tawar menawar dan tukar guling perkara.
Baca Juga: Pengawal Ketua KPK Firli Bahuri Intimidasi Dua Jurnalis di Aceh