Hakim 'Sederhana' Asal Sleman Suhartoyo Bakal Dilantik Jadi Ketua MK Hari Ini

Senin, 13 November 2023 | 09:30 WIB
Hakim 'Sederhana' Asal Sleman Suhartoyo Bakal Dilantik Jadi Ketua MK Hari Ini
Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, Suhartoyo memberika konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Suhartoyo akan dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) baru hari ini. Rencananya, Suhartoyo akan dilantik pada pukul 10.00 WIB.

"Jam 10.00 WIB, ya," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono, Senin (13/11/2023).

Pelantikan Suhartoyo dilakukan usai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menetapkannya sebagai Ketua MK.

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim. Selain itu, Saldi Isra juga diputuskan tetap menjadi Wakil Ketua MK.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Sosok Ketua MK Suhartoyo: Teman Baik Saya Semasa Kuliah di Yogyakarta

"Kami menyepakati Ketua MK terpilih adalah Bapak Suhartoyo dan inshaallah akan diambil sumpahnya pada hari Senin," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Setelah ditetapkan sebagai Ketua MK, Suhartoyo mengungkap bukan kemauan dirinya untuk maju menjadi pemimpin.

Menurutnya, ada permintaan dari hakim-hakim MK kepada dirinya untuk menjadi Ketua MK.

Hal tersebut juga yang akhirnya menjadi pertimbangan dirinya menyanggupi menjadi orang nomor satu di MK.

"Kesanggupan itu sebenarnya datang karena ada panggilan, ada permintaan dari para hakim-hakim itu," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Suhartoyo, Gantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Melansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) RI, pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 itu mengaku berasal dari lingkungan sederhana.

Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, Suhartoyo (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, Suhartoyo (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Meski berhasil meniti karir hingga ke level tertinggi yakni menjadi hakim konstitusi, tak langsung membuat Suhartoyo terlena dengan harta.

Justru, ia mengaku tidak nyaman dengan adanya fasilitas yang diterimanya sebagai hakim MK.

“Saya ini nyaman menjadi orang-orang biasa saja,” tuturnya.

Bapak dari tiga anak itu juga sempat menghadapi kontroversi sebelum akhirnya resmi dilantik menjadi hakim konstitusi pada 2015 lalu.

Anak-anaknya pernah bertanya soal itu kepadanya.

“Karena anak-anak saya berpikir ketika saya dihujat, buat apa jadi hakim konstitusi jika harkat dan martabatnya dilecehkan. ‘Lebih baik jadi orang biasa saja’, kata anak-anak saya,” kenangnya.

Ia pun memastikan bekerja sebagai hakim konstitusi demi menegakkan keadilan.

“Saya bekerja untuk bisa memenuhi rasa keadilan para pencari keadilan,” ucapnya.

Gantikan Posisi Anwar Usman

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyapa awak media saat datang untuk memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyapa awak media saat datang untuk memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suhartoyo mengisi kursi Ketua MK untuk menggantikan Anwar Usman. Anwar resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Menurut putusan MKMK, Anwar dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK, dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI