Terlilit Utang Rp 3 M, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan MRT di Cakung Jalani Hidup Mewah dan Konsumtif

Senin, 13 November 2023 | 08:33 WIB
Terlilit Utang Rp 3 M, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan MRT di Cakung Jalani Hidup Mewah dan Konsumtif
Tiga tersangka pembunuh pegawai MRT berhasil diringkus polisi saat berniat melarikan diri ke Sumatera Selatan. [IST]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menyebut R (29) tersangka utama pembunuhan terhadap karyawan MRT berinisial DDY (38) yang jasadnya dibuang di Kali Banjir Kanal Timur atau BKT, Cakung, Jakarta Timur terlilit utang Rp3 miliar akibat gaya hidup mewah.

Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly memastikan motif R membunuh korban karena latar belakang ekonomi.

"Sementara keterangan utang Rp 3 Milyar itu karena gaya hidup dan pola hidup konsumtif," kata Titus kepada wartawan, Minggu (112/11/2023).

Dalam melaksanakan aksi pembunuhan ini, lanjut Titus, R dibantu tiga rekannya berinisial IS (31), JS (48) dan satu orang lainya yang masih berstatus buronan.

Modus yang digunakan R, yakni berpura-pura membeli mobil Toyota Fortuner milik DDY yang sempat dipasarkan korban lewat Facebook.

"Jadi korban mengiklankan mobil tersebut lewat media sosial Facebook, dan pelaku berkomunikasi lewat Facebook tersebut dengan korban sampai dengan akhirnya bertemu," tutur Titus.

Saat bertemu R lantas menunjukkan bukti transfer palsu yang telah diedit kepada korban. Namun korban sadar hendak ditipu.

Akhirnya ia memilih meminta pulang diantar para tersangka.

"Pada saat diperjalanan di dalam mobil para tersangka melakukan aksinya dengan menyayat leher korban dan menusuk beberapa kali ke dada korban. Kemudian korban dibuang di saluran air BKT Cakung," jelas Titus.

Baca Juga: Tak Ada Ekspresi Ketakutan, Begini Tampang 3 Tersangka Pembunuh Pegawai MRT Secara Keji

Atas perbuatannya para tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI