Terlilit Utang Rp 3 M, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan MRT di Cakung Jalani Hidup Mewah dan Konsumtif

Senin, 13 November 2023 | 08:33 WIB
Terlilit Utang Rp 3 M, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan MRT di Cakung Jalani Hidup Mewah dan Konsumtif
Tiga tersangka pembunuh pegawai MRT berhasil diringkus polisi saat berniat melarikan diri ke Sumatera Selatan. [IST]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menyebut R (29) tersangka utama pembunuhan terhadap karyawan MRT berinisial DDY (38) yang jasadnya dibuang di Kali Banjir Kanal Timur atau BKT, Cakung, Jakarta Timur terlilit utang Rp3 miliar akibat gaya hidup mewah.

Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly memastikan motif R membunuh korban karena latar belakang ekonomi.

"Sementara keterangan utang Rp 3 Milyar itu karena gaya hidup dan pola hidup konsumtif," kata Titus kepada wartawan, Minggu (112/11/2023).

Dalam melaksanakan aksi pembunuhan ini, lanjut Titus, R dibantu tiga rekannya berinisial IS (31), JS (48) dan satu orang lainya yang masih berstatus buronan.

Baca Juga: Tak Ada Ekspresi Ketakutan, Begini Tampang 3 Tersangka Pembunuh Pegawai MRT Secara Keji

Modus yang digunakan R, yakni berpura-pura membeli mobil Toyota Fortuner milik DDY yang sempat dipasarkan korban lewat Facebook.

"Jadi korban mengiklankan mobil tersebut lewat media sosial Facebook, dan pelaku berkomunikasi lewat Facebook tersebut dengan korban sampai dengan akhirnya bertemu," tutur Titus.

Saat bertemu R lantas menunjukkan bukti transfer palsu yang telah diedit kepada korban. Namun korban sadar hendak ditipu.

Akhirnya ia memilih meminta pulang diantar para tersangka.

"Pada saat diperjalanan di dalam mobil para tersangka melakukan aksinya dengan menyayat leher korban dan menusuk beberapa kali ke dada korban. Kemudian korban dibuang di saluran air BKT Cakung," jelas Titus.

Baca Juga: Profil Bripka Helmi, Ini Kronologi Aksinya Gagalkan Percobaan Pembunuhan di RS Harapan Magelang

Atas perbuatannya para tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

"Ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," terangnya.

Terapung di BKT Cakung

Sebelum identitasnya diketahui, jasad korban ditemukan mengambang di Kali Banjir Kanal Timur atau BKT, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) pada Jumat (10/11/2023) pagi.

Pria tersebut diduga merupakan korban pembunuhan.

Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra menyebut dugaan pembunuhan ini merujuk pada kondisi luka yang ditemukan di tubuh korban.

Luka yang ditemukan di tubuh korban berupa sayatan, tusukan, dan lebam.

"Kemungkinan pembunuhan, karena ada luka sayatan, kemudian ada luka tusuk," kata Panji kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Luka sayatan tersebut, terlihat pada bagian leher korban. Sementara luka tusuk ditemukan pada bagian dada.

"Kemudian ada lebam di tangan sebelah kiri," ujarnya.

Berdasar hasil identifikasi awal, korban diperkirakan berusia 40 tahun.

Saat ditemukan mengambang di Kali BKT korban mengenakan kaus biru dan celana cokelat.

"Ada tiga saksi sementara yang sudah kita lakukan pemeriksaan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI