Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Senin, 13 November 2023 | 06:58 WIB
Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty akan menjalani sidang tuntutan di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (13/11/2023).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Persidangan direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB.

“Senin, 13 November, ruang sidang utama, tuntutan dari JPU,” demikian dikutip Suara.com dari dikutip dari laman Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim.

Pengacara Haris-Fatia, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan pihaknya sudah siap untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut (JPU) hari ini.

Baca Juga: Ahli Puslabfor Polri Ogah Buka Barang Bukti File di Sidang, Haris Azhar: Tinggal Colok ke Laptop, Susah Amat!

"Dari segala aspek kami siap menghadapi segala tuntutan dan kemudian setelah ada tuntutan tentunya kami akan melakukan upaya pengajuan pledoi," ujar Rezaldy.

Sebagai informasi, dalam sidang ini Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa kasus mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Hari Ini, Dua Asisten Luhut Bersaksi di Sidang Haris Azhar-Fatia KontraS di PN Jaktim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI