Hal tersebut terjadi ketika mantan Ketua MK Anwar Usman menyetujui adanya pengubahan batas usia capres-cawapres.
Putusan MK tersebut membuat putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftar sebagai cawapres.
Karena putusan itu, Gibran bisa mendaftar meski usianya belum 40 tahun karena MK membuat pengecualian bagi seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah melalui pemilihan umum (pemilu).
Ia tidak mau fenomena itu malah berbuntut panjang dan merusak pesta demokrasi di tahun mendatang.
"Siapa pun yang menang akan cacat dan cacat itu akan terbawa terus sehingga politik berlangsung tidak akan sehat. Kami ingin agar itu tidak berlarut-larut," tuturnya.