Apa yang terjadi saat ini mengingatkan saya ketika sebagai Presiden Republik Indonesia saat itu diperintahkan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang diatur dalam Pasal 7b, Pasal 24 ayat 2; dan Pasal 24c tentang dibentuknya Mahkamah Konstitusi.
Dari namanya saja Mahkamah Konstitusi ini seharusnya sangat-sangat berwibawa, memiliki tugas yang sangat berat dan penting guna mewakili seluruh rakyat Indonesia di dalam mengawal konstitusi Demokrasi. Dengan perannya yang begitu penting, saya sangat serius menggarap pembentukannya.
![Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/16/94263-gedung-mahkamah-konstitusi-mk-ilustrasi-mahkamah-konstitusi.jpg)
Saya sebagai presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara mencarikan sendiri gedungnya dan saya putuskan berada di dekat Istana, yaitu suatu tempat yang sangat strategis yang disebut sebagai Ring Satu sehingga Mahkamah Konstitusi tersebut harus bermanfaat bukan bagi perorangan, tapi bagi rakyat, bangsa, dan negara.
Saya ingat waktu itu, Ketua MK yang pertama adalah Pak Jimly Asshidiqie dan saya sangat berterimakasih atas segala konsistensinya selama ini.
Saudara-saudara sekalian, seluruh rakyat Indonesia yang saya cintai dan banggakan, dengan seluruh suasana kebatinan terkait pembentukan MK ini, apa yang menjadi kehendak rakyat melalui reformasi adalah suatu perlawanan terhadap watak dan kultur pemerintahan yang pada waktu itu memang sangat otoriter. Dalam kultur otoriter dan sangat sentralistik ini lahirlah nepotisme, kolusi, dan korupsi.
Praktik kekuasaan yang seperti inilah yang mendorong lahirnya reformasi. Semangat reformasi yang berkobar-kobar itu menggerakan rakyat hingga masuklah zaman demokrasi.
Bukan sebuah proses yang mudah, bukan yang indah, karena pada waktu itu, sampai saat ini, kita masih seharusnya mengenang dengan perasaan hati yang begitu sedih atas pengorbanan rakyat dan mahasiswa melalui peristiwa Kudatuli, peristiwa Trisakti, peristiwa Semanggi, hingga berbagai peristiwa penculikan para aktivis bagian dari rakyat, dan lain-lain.
Mereka banyak saksi-saksi hidup yang sampai hari ini berdiam diri. Semua menjadi menjadi wajah gelap demokrasi. Praktik kekuasaan yang otoriter itulah yang telah kita koreksi.
Maka melalui reformasi, janganlah lupa, lahirlah demokratisasi melalui pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara langsung dan terbatas serta undang-undang tentang pemerintahan yang bebas dari nepotisme, kolusi, dan korupsi.
Baca Juga: Jejak Karier Politik Bobby Nasution, 'Ngekor' Gibran Tinggalkan PDIP
Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi. Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani.