Tak Ada Ekspresi Ketakutan, Begini Tampang 3 Tersangka Pembunuh Pegawai MRT Secara Keji

Minggu, 12 November 2023 | 12:45 WIB
Tak Ada Ekspresi Ketakutan, Begini Tampang 3 Tersangka Pembunuh Pegawai MRT Secara Keji
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus tiga orang tersangka pembunuh seorang petugas MRT berinisial DD (38). Usai dibunuh, jenazah DD dibuang di Kali Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (10/11/2023) lalu.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, tiga tersangka itu berinisial R (29), IS (31), dan JS (48). Mereka ditangkap di sebuah hotel daerah Cilegon.

Titus mengatakan, para tersangka ditangkap saat akan melanjutkan pelariannya ke wilayah Sumatera Selatan.

“Iya betul (ditangkap) waktu mau melarikan diri. Ke luar pulau Jawa nyeberang ke Sumatera,” katanya, saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).

Baca Juga: KPK Undang Polda Metro dan Mabes Polri Jumat Pagi, Bahas Supervisi Kasus Pemerasan SYL

Titus mengatakan, para tersangka nekat melakukan aksi itu berkat ide R. R yang sedang kepepet akibat punya hutang senilai Rp 3 miliar memiliki ide tersebut.

“Motif dari para pelaku adalah ekonomi, yang mana saudara R memiliki hutang Rp 3 miliar,” jelas Titus.

Pura-pura Beli Fortuner

Tiga tersangka pembunuh pegawai MRT berhasil diringkus polisi saat berniat melarikan diri ke Sumatera Selatan. [IST]
Tiga tersangka pembunuh pegawai MRT berhasil diringkus polisi saat berniat melarikan diri ke Sumatera Selatan. [IST]

Titus juga menyampaikan, dalam aksinya para tersangka berjumlah empat orang. Masih ada satu tersangka yang buron.

Dalam aksinya, para tersangka nekat membunuh lantaran ingin menguasai harta milik korban.

Baca Juga: IM57+ Khawatir Tukar Guling Perkara Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Begini Respons Polda Metro

Pembunuhan ini bermula ketika korban DD, ingin menjual mobil Toyota Fortuner miliknya. Kemudian para tersangka berpura-pura menjadi pembeli.

Setelah janjian melalui chat, mereka akhirnya bertemu. Setelahnya para pelaku menunjukan bukti transfer palsu terhadap DD.

Tidak percaya dengan bukti transfer palsu tersebut, korban DD kemudian memutuskan untuk pulang.

Para tersangka yang sudah berniat menguasai harta korban kemudian berpura-pura mengantarkannya.

Dalam perjalanan, para tersangka membunuh korban dengan menyayat leher korban, dan menikam dada korban menggunakan pisau. Setelahnya korban dibuang di Kali BKT, Cakung, Jakarta Timur.

“Pada saat diperjalanan, di dalam mobil para tersangka melakukan aksinya dengan menyayat leher korban dan menusuk beberapa kali ke dada korban. Kemudian korban dibuang disaluran air BKT Cakung,” jelas Titus.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan oleh petugas kepolisian yakni R sebagai orang yang memiliki ide, IS selaku eksekutor, kemudian JS sebagai penadah hasil kejahatan. Sementara satu orang yang masih DPO berperan sebagai orang yang membantu dalam aksi tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara seorang tersangka berinisal JS dijerat Pasal 480 KUHP karena telah menjadi penadah hasil kejahatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI