Meski telah mentransfer uang tersebut, uang yang dijanjikan NZ tak kunjung datang.
“Peran dari pelaku ini awalnya hanya sebagai makelar atau agen namun hasil pemeriksaaan ternyata uang korban dihabiskan oleh pelaku sendiri. NZ ditangkap pada hari Minggu, 5 November lalu,” kata Putra.
Investor di Solo
Untuk meyakinkan para korban yang sebelumnya telah membuat proposal pinjaman, NZ biasanya mengajak mereka untuk ke Solo. Bertemu langsung kepada Gus Rudi, orang yang berjanji bisa mencairkan pinjaman untuk modal kampanye.
Namun saat itu, para korban gagal bertemu Gus Rudi. Mereka hanya bertemu seorang wanita bernama Rina, yang mengaku sebagai istri Gus Rudi, dan Romo Budi, sebagai orang tua Gus Rudi.
“Alat bukti sementara, Polsek Tambora hanya sampai pada tersangka NZ (52), belum sampai pada orang-orang yang mengaku bernama Gus Rudi, Romo Budi dan Rina,” kata Putra.
Putra menambahkan, berdasarkan pengakuan NZ, masih banyak para caleg yang tertipu atas hal ini. Namun mereka, lanjut Putra, dibawa oleh broker lain.
Selain korban M, NZ juga mengaku telah seorang caleg DPR RI berinisial B, senilai Rp 200 juta. Namun sampai saat ini korban belum membuat laporan polisi.
NZ dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 tentang Penipuan, dengan acaman empat tahun penjara.
Baca Juga: Modus Penipuan Undangan Pernikahan APK Viral! Pakar Bongkar Cara Kerja dan Solusi Mengatasinya