Suara.com - Seorang wanita berinisial NZ (53) diringkus Polsek Tambora, lantaran melakukan penipuan terhadap para calon legislatif (caleg) yang akan bertarung dalam Pemilu 2024 mendatang.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, dalam modusnya, NZ menjanjikan pinjaman uang tanpa jaminan terhadap para caleg untuk kepentingan pemilu mendatang.
Putra menuturkan, dalam perannya, NZ merupakan broker atau perantara, yang bertugas mencari para caleg untuk melakukan pinjaman dana.
Jika telah mendapat kan korbannya, NZ kemudian melaporkannya terhadap seseorang yang mengaku bernama Gus Rudi sebagai pemodal.
Baca Juga: Modus Penipuan Undangan Pernikahan APK Viral! Pakar Bongkar Cara Kerja dan Solusi Mengatasinya
Para korban dijanjikan bisa melakukan peminjaman tanpa limit. Namun peminjaman tersebut harus menggunakan koper.
Dalam setiap koper, ada uang senilai Rp 5 miliar. Sehingga jika korbannya ingin melakukan pinjaman senilai Rp 20 miliar, maka mereka harus meminta 4 buah koper.
“Namun pelaku mengaku koper ini berharga mahal. Sehingga setiap peminjam dikenakan biaya pembelian koper senilai Rp5 juta,” kata Putra, saat di konfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Putra mengatakan, dalam perkara ini, baru ada satu korban yang melaporkan perkara ini, yakni M (58) yang merupakan Caleg DPRD DKI, yang berasal dari salah satu partai politik.
M, kata Putra, mengenal NZ sejak tahun 2014 karena sama-sama sebagai relawan salah satu partai politik.
Baca Juga: Profil Yaman Fakaubun, Caleg Partai Nasdem Terlibat Video Tidak Senonoh, Khianati Istri dan Anak
Dalam perkara ini, M ingin meminjam uang senilai Rp20 miliar untuk modal kampanye. Sehingga saat itu, M harus merogoh kocek senilai Rp 20 juta untuk membeli 4 buah koper.
Meski telah mentransfer uang tersebut, uang yang dijanjikan NZ tak kunjung datang.
“Peran dari pelaku ini awalnya hanya sebagai makelar atau agen namun hasil pemeriksaaan ternyata uang korban dihabiskan oleh pelaku sendiri. NZ ditangkap pada hari Minggu, 5 November lalu,” kata Putra.
Investor di Solo
Untuk meyakinkan para korban yang sebelumnya telah membuat proposal pinjaman, NZ biasanya mengajak mereka untuk ke Solo. Bertemu langsung kepada Gus Rudi, orang yang berjanji bisa mencairkan pinjaman untuk modal kampanye.
Namun saat itu, para korban gagal bertemu Gus Rudi. Mereka hanya bertemu seorang wanita bernama Rina, yang mengaku sebagai istri Gus Rudi, dan Romo Budi, sebagai orang tua Gus Rudi.
“Alat bukti sementara, Polsek Tambora hanya sampai pada tersangka NZ (52), belum sampai pada orang-orang yang mengaku bernama Gus Rudi, Romo Budi dan Rina,” kata Putra.
Putra menambahkan, berdasarkan pengakuan NZ, masih banyak para caleg yang tertipu atas hal ini. Namun mereka, lanjut Putra, dibawa oleh broker lain.
Selain korban M, NZ juga mengaku telah seorang caleg DPR RI berinisial B, senilai Rp 200 juta. Namun sampai saat ini korban belum membuat laporan polisi.
NZ dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 tentang Penipuan, dengan acaman empat tahun penjara.