Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan, pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dihadiri oleh tiga pasangan calon (paslon).
Anggota KPU Idham Holik mengatakan hal tersebut termuat dalam Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelum diundi, KPU akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat dalam sidang pleno tertutup pada 13 November 2023.
"KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama pasangan calon yang sudah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden satu hari setelah selesai verifikasi," kata Idham kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Survei Populi Center Ungkap Megawati Soekarnoputri Kalah Populer dari Prabowo Subianto
Kemudian pada 14 November 2023, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon dalam sidang pleno terbuka.
"Penetapan nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh pasangan calon satu hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud ayat (1)," tandas Idham.
Sebelumnya, KPU telah menutup pengusulan bakal pasangan calon pengganti pada 8 November 2023. Dengan begitu, pasangan calon yang saat ini sedang diverifikasi administrasi oleh KPU ialah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pendaftaran Capres-Cawapres
Adapun KPU membuka pendaftaran untuk pasangan capres-cawapres pada 19 Oktober 2024 hingga 25 Oktober 2023.
Anies-Muhaimin menjadi paslon capres-cawapres pertama yang mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama.
Keduanya mendaftarkan diri ditemani oleh partai pendukung yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian dihari yang sama, pasangan Anies-Mahfud MD menyambangi KPU RI untuk turut melakukan pendaftaran.
Sebanyak empat parpol yakni PDIP, PPP, Hanura dan Perindo mendaftarkan Anies dan Mahfud MD. Empat parpol tersebut memiliki 39.276.935 suara atau setara 28,06 persen.
Sementara Prabowo-Gibran mendaftar di hari terakhir. Mereka didaftarkan oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PBB dan Garuda dengan total suara 59.726.053 atau setara dengan 42,67 persen.