Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Pencekalan itu terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada masa Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Meski demikian, Ali tidak merinci siapa pihak yang sudah diajukan pencekalan terkait kasus tersebut.
Ia menjelaskan kelima orang itu akan dicekal pergi ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan.
Baca Juga: Kemenkes Sebut Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Terjadi Sebelum Budi Gunadi Jadi Menkes
"Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta," jelas Ali.
Ali berharap kelimanya bisa koperatif jika nantinya diperiksa untuk keperluan penyidikan.
Tersangka Lebih dari Satu
Sebelumnya KPK menyampaikan ada lebih dari satu tersangka di kasus korupsi pengadaan APD masa Covid-19 di lingkungan Kemenkes. Ali Fikri mengatakan para tersangka akan diumumkan begitu proses penyidikan rampung.
"Saya kira lebih dari 1 yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi pastinya nanti ada berapa orang dan identitasnya adalah akan disampaikan ketika penyidikan cukup," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023)
Baca Juga: TKN Curhat Ada Upaya Sistematis Gembosi Dukungan Prabowo - Gibran: Dituduh Orba hingga Hidupkan KKN
Ali menjelaskan hingga kini penyidik masih melengkapi dokumen penyidikan dugaan korupsi tersebut.
"Dalam proses penyidikan melengkapi berkas perkara penerapan pasal-pasal, pemenuhan unsur-unsurnya, baru nanti kita bicara berikutnya penerapan hukum," tutur Ali.
Taksiran Kerugian Negara
Sebelumnya KPK mengatakan total anggaran yang digunakan untuk proyek pengadaan APD di lingkungan Kemenkes mencapai Rp 3 triliun. Proyek itu dianggarkan pada tahun 2020-2023.
"Dengan nilai proyek mencapai Rp3,03 T untuk 5 juta set APD," ujar Ali, Jumat.
Ali menuturkan proyek tersebut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pengadaan dengan kerugian yang dialami negata mencapai ratusan miliar.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," kata Ali.