Praswad mengungkap kekhawatiran adanya intervensi politik jika penyidik terkesan berlarut-larut dalam menangani perkara ini.
"Semakin berlarut-larutnya perkara ini maka semakin besar risiko adanya intervensi politik masuk di dalam proses penegakan hukum. Apalagi melibatkan dua pimpinan lembaga negara, baik pelapor maupun pelapor," kata Praswad kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Di sisi lain, mantan penyidik KPK tersebut juga khawatir keberlarutan dalam penanganan kasus tersebut akan menimbulkan ruang tawar menawar dan tukar guling perkara.

"Jangan sampai ada ruang tawar menawar dan tukar guling perkara di dalam penyidikan pemerasan SYL ini, kerusakan terhadap upaya pemberantasan korupsi sudah terlalu dalam, harus dihentikan sekarang juga segala praktik-praktik korupsi dalam penegakan hukum ini," ungkapnya.
Dalam perkara ini penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui telah memeriksa Firli sebanyak satu kali. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri pada Selasa (24/11/2023) lalu.
Penyidik sedianya telah memanggil Firli untuk diperiksa kembali di Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023) kemarin. Namun Firli tidak hadir dengan alasan dinas di Aceh.