Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak irit bicara saat ditanya terkait rencana gelar perkara penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli sebelumnya diduga terlibat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Ade hanya menegaskan bahwa proses penyidikan terkait kasus tersebut hingga kekinian masih berlangsung.
"Nanti kami update berikutnya, tapi yang jelas proses penyidikan masih terus berlangsung," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Mantan Kapolresta Surakarta tersebut juga menjamin penyidik akan profesional dan transparan dalam meletakkan penyidikan terkait kasus ini.
Baca Juga: Apa Alasan KPK Periksa Ketua Komisi IV DPR Sudin Hari Ini?
"Kami jamin penyidikan akan berjalan profesional transparan dan akuntabel," katanya.
Pada hari ini, lanjut Ade, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga ahli. Ketiganya meliputi ahli multimedia, ahli digital forensik dan ahli hukum acara.
Selain memeriksa ahli, penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap beberapa barang bukti elektronik yang telah disita. Salah satunya telepon genggam atau HP milik SYL.
"Intinya penyidikan masih berlangsung. Kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi," tuturnya.
Jangan Berlarut
Baca Juga: Alexander Marwata Bantah Firli Bahuri 'One Man Show' Pimpin KPK
Sebelumnya Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, sempat menyarankan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan Firli sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini menurutnya perlu segera dilakukan jika penyidik memang telah memiliki alat bukti yang cukup.
Praswad mengungkap kekhawatiran adanya intervensi politik jika penyidik terkesan berlarut-larut dalam menangani perkara ini.
"Semakin berlarut-larutnya perkara ini maka semakin besar risiko adanya intervensi politik masuk di dalam proses penegakan hukum. Apalagi melibatkan dua pimpinan lembaga negara, baik pelapor maupun pelapor," kata Praswad kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Di sisi lain, mantan penyidik KPK tersebut juga khawatir keberlarutan dalam penanganan kasus tersebut akan menimbulkan ruang tawar menawar dan tukar guling perkara.
"Jangan sampai ada ruang tawar menawar dan tukar guling perkara di dalam penyidikan pemerasan SYL ini, kerusakan terhadap upaya pemberantasan korupsi sudah terlalu dalam, harus dihentikan sekarang juga segala praktik-praktik korupsi dalam penegakan hukum ini," ungkapnya.
Dalam perkara ini penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui telah memeriksa Firli sebanyak satu kali. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri pada Selasa (24/11/2023) lalu.
Penyidik sedianya telah memanggil Firli untuk diperiksa kembali di Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023) kemarin. Namun Firli tidak hadir dengan alasan dinas di Aceh.