Firli dijadwalkan diperiksa Dewas KPK pada Jumat (27/10/2023), namun dia meminta dijadwalkan ulang tanpa memberikan alasan. Firli diperiksa karena dugaan pelanggaran etik bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian--kekinian ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan mereka ingin segera menuntaskannya, sebab mereka juga memiliki pekerjaan lain.
"Beliau (Firli) sih minta sesudah tanggal 8. Bagi saya khususnya tanggal 8 itu kejauhan, kelamaan. Sebab, begini, kami di Dewas KPK itu kan banyak yang dikerjakan. Kami Dewas KPK ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini," tegas Syamsuddin ditemui wartawan di Gedung KPK C1, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Sebagai dewan pengawas lembaga antikorupsi mereka juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa.
"Kami enggak bisa (lakukan upaya paksa). Dewas KPK enggak punya, enggal bisa memaksa. Kami-kan bukan penyidik. Jadi enggak bisa panggil paksa. Jadi kami mengundang," katanya.
Syamsuddin mengaku, tidak mengetahui alasan Firli tdak hadir.
"Saya enggak tahu alasan tepatnya. Tapi yang jelas beliau mengatakan setelah pimpinan yang lain. Nah pimpinan yang lain itu kan juga menunda," katanya.