KPU, Anwar Usman Hingga Jokowi Digugat karena Gibran Jadi Cawapres

Jum'at, 10 November 2023 | 11:45 WIB
KPU, Anwar Usman Hingga Jokowi Digugat karena Gibran Jadi Cawapres
Kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zein menyampaikan keterangan usai melaporkan KPU, Anwar Usman hingga Jokowi di PN Jakpus, Jumat (10/11/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga aktivis menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Keduanya digugat melakukan perbuatan melawan hukum berkenaan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mereka ialah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Ketiganya didampingi kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zein.

"Ini gugatannya para aktivis memberi kuasa kepada TPDI 2.0. Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU sebagai tergugat I. Yang kedua, kami juga mengajukan gugatan terhadap Anwar Usman sebagai tergugat II," kata Patra di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Selain KPU dan Anwar, mereka juga menjadikan Presiden Joko Widodo dan Menteri Setretariat Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai turut tergugat.

Jokowi dan Pratikno disebut membiarkan Gibran mendampingi Prabowo Subianto sebagai cawapres meski dinilai melanggar aturan.

"Selaku warga negara, semestinya siapapun orang tua, kalau ada niat dan/atau rencana pelanggaran hukum, harusnya dilarang," tegas Patra.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Kembali Gugat Batas Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana Minta MK Beri Putusan Sebelum Penetapan Paslon

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK, dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI