Suara.com - Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak agar KPK segera menahan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"Para tersangka harus segera dipanggil dan ditahan agar kasus cepat tuntas," ujar Yudi dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (10/11/2023).
Selain itu, Yudi juga mendorong agar KPK mendalami aliran uang di kasus pria yang kerap disapa Eddy Hiariej tersebut.
"Termasuk juga aliran uang dari suap dan gratifikasi ke mana saja, digunakan untuk apa dan siapa saja yang menerima," jelas Yudi.
Lebih lanjut, Yudi juga mendesak KPK segera melakukan upaya hukum berupa penggeledahan dan pemblokiran rekening para tersangka.
"Segera lakukan pemblokiran hingga penyitaan termasuk juga penggeledahan tempat tempat yang diduga disembunyikan barang bukti," ucap Yudi.
Kasus tersebut, kata Yudi, membuat publik prihatin lantaran pejabat yang mengerti hukum pun bisa terjerat kasus korupsi.
Eddy Hiariej Tersangka
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Apa Alasan KPK Periksa Ketua Komisi IV DPR Sudin Hari Ini?
Kabar tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan)sekitar dua minggu yang lalu," katanya.
Alex menyebut, total terdapat empat tersangka. Namun KPK belum mengungkap kasus tersebut secara mendetail.
"Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga orang, pemberi satu (orang)," kata Alex.
Dilaporkan IPW
Adapun dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 silam.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.
Dana sebesar Rp7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
"Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang dolar Amerika Serikat.