Daftar 6 Nama Pahlawan Nasional Terbaru, Diresmikan Jokowi saat Hari Pahlawan 10 November 2023

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 10 November 2023 | 07:10 WIB
Daftar 6 Nama Pahlawan Nasional Terbaru, Diresmikan Jokowi saat Hari Pahlawan 10 November 2023
Ilustrasi Pahlawan Nasional Indonesia (Wikipedia) - Daftar 6 Nama Pahlawan Nasional Terbaru, Diresmikan Jokowi saat Hari Pahlawan 10 November 2023
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada Hari Pahlawan 10 November 2023, Indonesia akan menambah daftar nama para pejuang kemerdekaan. Berikut ini daftar nama Pahlawan Nasional terbaru.

Presiden Jokowi sudah mengantongi enam nama Pahlawan Nasional yang diajukan dan akan meresmikannya esok, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

Gelar ini dianugerahkan pada pejuang yang turut memperjuangkan kemerdekaan dan atau ikut mengisi kemerdekaan dengan pengabdian dan perjuangan kepada negara.

Adapun beberapa persyaratan agar bisa mendapat gelar Pahlawan Nasional adalah tidak pernah berkhianat, berjuang, sudah wafat dan berbagai persyaratan umum lainnya.

Sementara itu, persyaratan khusus lainnya sepenuhnya ditetapkan oleh presiden, jelas Menko Polhukam Mahfud Md. Sementara itu, bahan untuk pemberian gelar ini didapatkan dari Kementerian Sosial. 

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH2023 tertanggal 6 November 2023, presiden menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional pada enam pejuang. 

Mereka datang dari berbagai perjuangan, mulai perintis kemerdekaan sampai pendobrak dan pejuang kemerdekaan langsung secara fisik dan berjasa di NKRI.

Sementara itu, dari laman Indonesia Baik disebutkan jika persyaratan Pahlawan Nasional diatur UU No. 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.

Syarat Umum:

Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Hari Pahlawan 2023 Pakai Bahasa Gaul dan Kekinian

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan.
  • Berjasa terhadap bangsa dan Negara.
  • Berkelakuan baik.
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan Negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Syarat Khusus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI