Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi 'WC Sultan' di sejumlah sekolah di lingkungan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu menyebut salah satu tersangka telah meninggal dunia, sementara satu orang lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Benar dari dua tersangka yang satunya meninggal. Kalau enggak salah Bupatinya yang meninggal. Tapi dibawahnya ada PPK-nya gitu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Karena telah meninggal, KPK akan meminta pertanggungjawaban PPK yang jadi tersangka.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes, KPK Sudah Tetapkan Tersangka
"Dari situ juga selain dair pada pasal 2 dan 3 (kerugian negara). Juga ada pasal penyuapannya, sehingga kita akan mencoba kedua- keduanya. Kita buktikan mana lebih bisa, lebih cepat kami selesaikan," ujar Asep.
KPK sebelumnya melakukan penyelidikan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan 488 toilet untuk fasilitas pendidikan di Kabupaten Bekasi yang dilakukan di tahun anggaran 2021.
Proyek pengadaan toilet ini menelan anggaran mencapai Rp98 miliar. Proyek ini dianggap janggal lantaran satu unit toilet seluas 3,5 m2 x 3,6 m2 itu dihargai hingga Rp196,8 juta.