Suara.com - Dua anggota pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yulmanizar dan Febrian ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka dugaan korupsi pemeriksaan pajak tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, YMR (Yulmanizar) Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada DJP dan FB (Febrian) Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada DJP," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Suara.com di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).
Pada perkara ini KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dan sudah divonis hukuman penjara. Mereka adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Angin Prayitno Aji (APJ), mantan Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani (DR), mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Wawan Ridwan (WR), mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Alfred Simanjuntak (AS).
Kemudian empat orang lainnya merupakan pihak swasta. Dua di antaranya merupakan konsultan pajak PT GMP (Gunung Madu Plantation) atas nama Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR), sedangkan dua orang lainya, konsultan pajak PT JB (Jhonlin Baratama) Agus Susetyo (AS), dan Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak PT BPI Tbk (Bank Pan Indonesia).
Baca Juga: Punya Keluarga dan Karyawan Ringankan Hukuman Mukti Ali, Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga diperintahkan Angin yang saat itu menjabat sebagai direktur pemeriksaan dan penagihan, serta Dadan selaku kasubdit kerja sama dan dukungan pemeriksaan dan Alfred selaku Ketua tim pemeriksa pajak melakukan rekayasa penghitungan pajak sesuai permintaan pajak.
"Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, APA dan DR mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan yang melakukan 'deal' dengan wajib pajak dilapangan adalah YMR dan FB," jelas Alex.
Adapun wajib pajak yang menyerahkan uang, PT Gunung Madu Plantations untuk pajak 2016, PT Bank Papan Indonesia untuk pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama.
"Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak di maksud, APA, DR, WR, AS, YMR dan FB menerima sejumlah sekitar Rp15 Miliar dan SGD 4 juta," kata Alex.
"Selain itu YMR dan FB bersama-sama dengan APA, DR, WR dan AS diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah dan masih terus dilakukan pendalaman," imbuh Alex.
Baca Juga: Polda Metro Jaya dan KPK Akan Gelar Rapat Koordinasi Terkait Supervisi Kasus Pemerasan SYL
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, turut disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Guna proses penyidikan keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari pertema di Rumah Tahanan KPK, Jakarta terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 28 November 2023.