Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapreasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi yang menyeret nama Wamenkumham awalnya dilaporkan Sugeng sebagai ketua IPW.
"IPW mengapresiasi langkah KPK menyampaikan secara terbuka hasil proses penyidikan KPK terhadap laporan IPW soal Wamenkumham EOSH. Hari ini telah diinformasikan Wamenkumham Eddy Hiariej ditetapkan tersangka sebagai tersangka gratifikasi, untuk itu diapresiasi," kata Sugeng lewat keterangannya, Kamis (9/11/2023) malam.
Dia pun mendesak KPK agar mengusut lebih jauh aliran uang dugaan suap dan gratikasi dalam perkara itu.
"Lebih lanjut IPW mendesak KPK melakukan pendalaman aliran dana yang diterima rekening asisten pribadi Wamenkumham Yosie dan Yogi. Asal uang itu harus di-tracing dan juga aliran dana EOSH," ujar Sugeng.
Karena menurutnya kedua orang itu, diduga mengatur keluar masuk uang dalam perkara ini.
"Karena diduga aliran dana Yogi dan Yosie sebagai gate keeper sebagai konsep TPPU adalah satu tindak pidana. Dan pihak yang mengirimkan dana tersebut harus diusut. Apakah disana ada tersebut aliran dana dari pengusaha - pengusaha terkait dengan sengketa tambang PT CLM diantaranya HI," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan Eddy sudah berstatus tersangka.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan)sekitar dua minggu yang lalu," kata Alex.
Baca Juga: Diduga Ganggu Proses Penyidikan Korupsi SYL, Alasan KPK Cegah Febri Diansyah Cs
Empat orang tersangka.