Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan satu orang lainnya. Pencegahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL.
Adapun dua orang kuasa hukum SYL yang dicegah, yaitu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, serta Donal Fariz yang diketahui mantan peneliti ICW--yang saat ini berprofesi sebagai pengacara. Direktur Bidang Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkap alasan pencegahan ketiganya berkaitan dengan proses penyidikan.
"Terkait dengan pengacara SYL kenapa dicekal (dicegah)? Padahal kooperatif, yang di pencekalan (pencegahan) itu, terkait dengan adanya kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penanganan perkara ini," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Diduga ketiganya mengganggu proses penyidikan kasus korupsi yang menyeret SYL.
"Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik itu dokumen yang kami terima dokumen elektronik, dimana ada keterlibatan. Ya di situ kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL yang sedang kami tangani," ujar Asep.
"Sehingga kami merasa perlu untuk melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan di maksud," sambung Asep.
Dicegah ke Luar Negeri
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut KPK mencegah tiga orang advokat bepergian ke luar negeri dalam perkara korupsi SYL.
"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan Tersangka SYL dan kawan-kawan, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali.
Baca Juga: BREAKING NEWS! KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Menjadi Tersangka Kasus Suap
Disebutnya pencegahan berlangsung selama enam bulan kedepan, berlaku sejak tanggal 7 November 2023. Namun tidak menutup kemungkinan dapat diperpanjang kembali, tergantung kebutuhan proses penyidikan.