Punya Keluarga dan Karyawan Ringankan Hukuman Mukti Ali, Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 09 November 2023 | 19:24 WIB
Punya Keluarga dan Karyawan Ringankan Hukuman Mukti Ali, Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara
Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali yang jadi terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Majelis Hakim menyatakan, Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di proyek BTS 4G secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Adapun hal yang meringangankannya, Mukti Ali belum pernah dihukum dan bersikap sopan serta memperlancar proses sidang. Kemudian disebut dia memiliki tanggungan.

Baca Juga: Galumbang Divonis 6 Tahun Penjara karena Dianggap Berjasa Majukan Telekomunikasi, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

"Terdakwa Mukti Ali punya tanggungan keluarga dan karyawan," ujar Hakim.

Sementada hal yang memberatkan Mukti Ali, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian perbuatannya disebut mengakibatkan kerugian negara.

Vonis penjara yang dijatuhkan Hakim kepada Mukti Ali sesusai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 6 tahun penjara. Namun untuk denda, Jaksa menuntut Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI