Polda Metro Jaya dan KPK Akan Gelar Rapat Koordinasi Terkait Supervisi Kasus Pemerasan SYL

Kamis, 09 November 2023 | 19:00 WIB
Polda Metro Jaya dan KPK Akan Gelar Rapat Koordinasi Terkait Supervisi Kasus Pemerasan SYL
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akan menggelar rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan supervisi kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Dugaan pemerasan itu sebelumnya diduga dilakukan pimpinan KPK ke SYL.

Rapat tersebut dilakukan atas permintaan KPK sebelum memutuskan menyetujui atau tidak permohonan supervisi Polda Metro Jaya.

"KPK RI akan menjadwalkan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak lanjut permohonan supervisi atas penanganan perkara a quo," kata Dirkrimsus Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Meski begitu, Ade belum menyampaikan kapan rapat koordinasi dan dengar pendapat ini akan digelar. Ia hanya menegaskan bahwa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL ini secara profesional dan transparan.

Baca Juga: Khawatir Terjadi Tukar Guling Perkara, Eks Penyidik KPK Minta Polisi Segera Tetapkan Firli Bahuri Tersangka

"Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan akan profesional, transparan dan akuntabel. Perkembangan penyidikan selanjutnya nanti akan dikabarkan kemudian," katanya.

Permohonan Supervisi

Surat permohonan supervisi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL ini telah dikirim atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sejak 11 Oktober 2023. Dalam surat tersebut Karyoto meminta pimpinan KPK menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup untuk melakukan supervisi terkait kasus ini.

Namun surat tersebut tak kunjung mendapat balasan alias dicuekin KPK. Sampai pada akhirnya Polda Metro Jaya mengirim surat kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK pada 18 Oktober 2023. Dalam surat tersebut Polda Metro Jaya meminta Dewas KPK mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Koorsup.

Setelah lama menunggu, KPK akhirnya membalas surat permohonan supervisi tersebut. Ade mengemukakan bahwa surat balasan dari KPK yang meminta untuk dilakukan rapat koordinasi dan dengar pendapat ini diterima pada 7 November 2023 kemarin.

Baca Juga: Akal-Akalan Firli Hindari Pemeriksaan Polda Metro, Terbang Lebih Awal ke Aceh Cek Kesiapan Road Show Bus KPK

"Surat tertanggal 6 November, diterima penyidik tanggal 7 November 2023," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI