Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Oleh karena itu selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Hakim pada Kamis (9/11/2023).
Hakim menilai Galumbang terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi BTS 4G. Namun, dia dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sementara hal yang meringangkannya, sebelumnya tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, tidak menikamati uang korupsi, dan disebut berjasa.
"Terdakwa turut berjasa memajukan dalam bidang telekomunikasi di Indonesia," ujar Hakim.
Sedangkan, hal yang memberatkannya, Galumbang disebut tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, dan perbuatannya mengakibatkan kerugian negara. Atas putusan itu, Jaksa dan Galumbang mengaku pikir-pikir.
Lebih lanjut, vonis yang dijatuhkan Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa meminta, Galumbang divonis 15 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.
Sebagaimanan diketahui, dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, Galumbang disebut merugikan keuangan negara senilai Rp8.032.084.133.795 atau Rp8 triliun dalam perkara korupsi BTS 4G.
Baca Juga: JC Ditolak dan Terbukti Terlibat Korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara