Suara.com - Dugaan nepotisme dan kolusi yang menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta anggota keluarganya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jokowi, dua putranya Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep, serta iparnya Hakim MK Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan nepotisme dan kolusi oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan aduan masih itu masih berproses di Direktorat Pengaduan Masyarakat atau Dumas KPK.
"Oleh karena itu tentu proses verifikasi klarifikasi dan sebagainya akan dilakukan lebih dahulu, nanti oleh tim pengaduan masyarakat di bawah kedeputian informasi data," kata Ali dikutip pada Kamis (9/11/2023).
Di pusat aduan masyarakat, kata Ali aduan itu akan diproses dengan sejumlah tahapan.
"Apakah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan pemerintah dan seterusnya. Sampai kemudian terpenuhinya syarat-syarat itu, dan betul ada dugaan peristiwa pidananya, baru kemudian nanti dilimpahkan pada proses penindakan kalau memang ada indikasi peristiwa pidana," ujar Ali.
Ali juga bilang mereka juga harus membahas, apakah dugaan nepotisme dan kolusi masuk dalam kewenangan KPK untuk ditindaklanjuti.
"Memang betul ada Undang-Undang (UU) Nomor 28 1999, nepotisme ada dicantumkan di sana. Apakah kemudian UU materiil yang bisa dilakukan oleh KPK adalah UU 28 99? Misalnya. apakah itu ranah pidana umum termasuk dugaan pelanggaran terhadap UU KPK? Apakah bisa diselesaikan melalui tindak pidana korupsi? Apakah pidana umum? Itu diskusi dalam konteks normatif hukum hal biasa," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, laporan itu dilayangkan TPDI dan Perekat Nusantara pada Senin 23 Oktober. Mereka melaporkan buntut dari putusan MK yang membolehkan capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah menjadi kepala daerah.
Baca Juga: Ada Buktinya, Jubir AMIN Anggap Jokowi jadi Sutradara di Balik Drama Politik yang Terjadi
Putusan itu menjadi kontroversi karena memberikan jalan kepada Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi maju sebagai cawapres mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Terlebih gugatan itu turut diputuskan Anwar Usman saat menjadi ketua MK--saat ini sudah dicopot.