Ditolak Jadi Justice Collaborator karena Pelaku Utama, Irwan Hermawan Harus Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

Kamis, 09 November 2023 | 16:01 WIB
Ditolak Jadi Justice Collaborator karena Pelaku Utama, Irwan Hermawan Harus Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Hakim menilai Irwan terbukti bersalah, sehinga dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,15 miliar.

Hakim berpendapat Irwan tidak dapat dijadikan sebagai saksi pelaku, sebab dia dianggap sebagai pelaku utama. Hal itu merujuk pada Surat Edaram Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 yang menyatakan, saksi pelaku bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya, serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengadilan.

"Hakim dalam memutus seseorang menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau JC berasal dari fakta persidangan dan keyakinan hakim itu sendiri. Menimbang bahwa terdakwa Irwan Hermawan menurut fakta persidangan dan telah dirumuskan dalam pemenuhan unsur tindak pidana, terdakwa adalah pelaku utama yang melakukan atau turut serta melakukan penyimpangan, dan termasuk telah merugikan keuangan negara yang besar yaitu Rp8 triliun menurut ahli BPK" kata Hakim, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: JC Ditolak dan Terbukti Terlibat Korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Irwan disebut dengan sengaja menerima atau mengumpulkan uang bernilai fantastis yang diakuinya sebesar Rp243 miliar.

"Sehingga tidak ada lagi pelaku lain yang lebih utama dari terdakwa tersebut yang mana (mantan) Menkominfo Johnny G. Plate juga sudah masuk pengadilan dan dituntut dalam berkas terpisah," jelas Hakim.

Sebagaiamana diketahui, vonis yang dijatuhkan Hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta Irwan divonis 6 tahun penjara, dan harus membayar uang pengganti Rp7 miliar. Kemudian meminta kepada Hakim agar Irwan dijadikan saksi pelaku.

Sementara, dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, Irwan disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 119 miliar. Hal itu dilakukan bersama mantan Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Baca Juga: Pegawai BPK Rawan Kena Suap, Kejagung Diminta Dalami TPPU Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI