Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya menerima surat balasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut surat balasan dari KPK telah diterima beberapa hari lalu.
"Kami sudah kirimkan kemudian juga dari KPK RI sudah membalas," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Hanya saja, Trunoyudo tak mengungkap isi surat balasan dari KPK tersebut apakah menyetujui permohonan supervisi yamg diajukan atau tidak. Dia berdalih hal itu bagian dari hal teknis yang diketahui penyidik.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Antisipasi Penggunaan Atribut Israel-Palestina Saat Amankan Piala Dunia U-17
"Saya tidak bisa masuk ke ranah teknis taktis ya," katanya.
Surat permohonan supervisi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL ini telah dikirim atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sejak 11 Oktober 2023. Dalam surat tersebut Karyoto meminta pimpinan KPK menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup untuk melakukan supervisi terkait kasus ini.
Namun surat tersebut tak kunjung mendapat balasan alias dicuekin KPK. Sampai pada akhirnya Polda Metro Jaya mengirim surat kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK pada 18 Oktober 2023. Dalam surat tersebut Polda Metro Jaya meminta mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Koorsup.
"Surat yang ditunjukan kepada Dewas KPK RI adalah meminta Dewas KPK RI untuk mendorong pimpinan KPK RI menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi Deputi Koorsup KPK RI untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (18/10/2023) lalu.
Baca Juga: Lawan Balik Syahrul Yasin Limpo, KPK Beberkan 164 Barang Bukti Dugaan Korupsi di Kementan