"Tetapi, kami tidak menemukan disitu pengundangannya, tidak diundangkannya melalui lembaran negara atau berita negara. Kalo dia tidak diundangkan, berarti peraturan itu hanya mengikat ke dalam tidak bisa mengikat keluar, termasuk masyrakat," jelasnya.
"Jadi kalau itu benar terbukti, itu proses kemarin percuma, karena landasan hukumnya tidak ada kalau peraturan itu tidak diundangkan. Nah itu yang kami mau laporkan ke Ombudsman," sambungnya.