Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo meminta Kejaksaan Agung RI mendalami secara tuntas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi terkait perkara korupsi proyek penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
Sebab dia meyakini banyak penyamaran yang dilakukan untuk menutupi aliran uang hasil kejahatan tersebut.
"Pelaku korupsi adalah makhluk rasional sehingga mereka akan berpikir bagaimana menyamarkan kasusnya, akhirnya terjadilah pencucian uang,” kata Ari kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Terlebih, lanjut Ari, pegawai BPK RI memang sangat rawan terseret kasus suap. Sebabnya, hasil audit lembaga negara tersebut kerap menjadi pintu masuk pengusutan perkara korupsi.
Baca Juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
"Misalnya kasus Jiwasraya dan Asabri. Belum lama Menteri BUMN melakukan koordinasi dengan Kejaksaan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun BUMN yang juga tindak lanjut dari hasil audit BPK,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Ari berpendapat harus ada perbaikan dalam proses rekrutmen pegawai BPK RI. Hal ini guna memastikan orang-orang yang terpilih memang pribadi yang berintegritas dan independen dalam menjalankan tugasnya.
"Achsanul Qosasi kan bukan anggota BPK pertama yang tersangkut kasus korupsi, sebelumnya juga sudah ada Rizal Djalil yang terlibat kasus suap, dan sebelumnya ada beberapa juga,” ungkap Ari.
Kejaksaan Agung RI menetapkan Achsanul sebagai tersangka kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 pada Jumat (3/11/2023) lalu.
Anggota III BPK RI tersebut diduga turut menerima uang sebesar Rp40 miliar. Penerimaan uang tersebut terjadi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada 19 Juli 2022 lalu. Atas perbuatannya Achsanul dijerat pasal gratifikasi, pemerasan, dan TPPU.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun dan 18 Tahun Penjara, Johnny G Plate dan Anang Kompak Langsung Banding