Suara.com - Kejaksaan Agung RI memeriksa Kepala Auditorat III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) E Priyonggo Sumbodo alias EPS terkait kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan terhadap Priyonggo dilakukan pada Selasa (7/11). Priyonggo saat itu diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Saksi yang diperiksa merupakan EPS selaku Kepala Oditorat BPK," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Selain Priyonggo, lanjut Ketut, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI juga melakukan pemeriksaan terhadap Humaedi. Sopir tersangka Edward Hutahaean tersebut juga diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.
Baca Juga: Tuding Hasil Audit BPKP Soal Nilai Kerugian Korupsi BTS 4G Menyesatkan, Maqdir Ismail: Tidak Relevan
Sopir hingga Ajudan Achsanul Qosasi
Pada Senin (6/11) lalu Kejaksaan Agung telah lebih dahulu memeriksa enam orang saksi. Tiga saksi di antaranya merupakan sopir, ajudan, serta sekretaris anggota III BPK RI Achsanul Qosasi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
Ketut membeberkan ketiganya berinisial I selaku sopir, YG selaku sekretaris dan RI selaku ajudan.
"Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama tersangka SR (Sadikin Rusli)," kata Ketut kepada wartawan, Senin (6/11).
Sementara tiga saksi lainnya yang diperiksa, yakni EPS selaku Kepala Oditorat, JH selaku Kepala Sub Oditorat dan AR selaku Ketua Tim Audit Kominfo.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun dan 18 Tahun Penjara, Johnny G Plate dan Anang Kompak Langsung Banding
Ketut menambahkan pemeriksaan terhadap keenam saksi dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI untuk menguatkan pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara di maksud," katanya.
Sebagaimana diketahui Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara ini. Salah satunya ialah Achsanul Qosasi yang ditetapkan tersangka pada Jumat (3/11).
Anggota III BPK RI tersebut diduga turut menerima uang sebesar Rp40 miliar. Penerimaan uang tersebut terjadi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada 19 Juli 2022 lalu.