Suara.com - Kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail menyebut nilai kerugian keuangan negara Rp8,03 triliun terkait perkara korupsi proyek penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo yang dinyatakan Kejaksaan Agung RI berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak relevan dan menyesatkan. Sebab angka tersebut menurutnya lebih besar dari dana realisasi yang diterima konsorsium yang diklaim hanya mencapai Rp7,7 triliun setelah pajak.
Kejaksaan Agung RI, kata Maqdir, menyatakan kerugian keuangan negara tersebut berasal dari kegiatan penyediaan 4.200 menara BTS dan infrastruktur pendukungnya. Di mana dari target 4.200 menara BTS yang harus selesai dibangun, 3.242 di antaranya belum selesai hingga tenggat 31 Maret 2022.
Maqdir lantas mengklaim bahwasanya 3.242 menara BTS yang dianggap mangkrak oleh Kejagung RI sebagian besar sebenarnya telah selesai dan tinggal menunggu proses serah terima secara administratif. Menurutnya, BPKP semestinya tetap menilai valuasinya sehingga tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara.
“Faktanya menara yang dipersoalkan itu sudah berdiri dan bisa dioperasikan. Bahkan BTS-BTS itu telah memberikan sinyal 4G kepada masyarakat, serta telah memberikan manfaat bagi operator seluler maupun BAKTI yang menerima pembayaran dari operator seluler,” kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Divonis 15 Tahun dan 18 Tahun Penjara, Johnny G Plate dan Anang Kompak Langsung Banding
Di sisi lain, Maqdir mengungkapkan berdasar fakta persidangan pada 31 Desember 2022 lalu, diketahui bahwa jumlah menara BTS tahap I yang telah selesai dibangun sebanyak 3.029 menara on air dan ready on air. Di mana dari 3.029 menara on air di antaranya sudah terkoneksi ke operator seluler.
“Bahkan sampai awal September 2023, jumlah menara yang telah selesai dan terkoneksi ke operator atau siap dikoneksikan ke operator seluler telah mencapai hampir 100 persen, itu diluar site yang terkendala oleh keadaan kahar. Dana pembangunan BTS yang kategori kahar tersebut juga telah dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
Maqdir lantas mengklaim penyelesaian pembangunan BTS hingga kekinian nyatanya juga tetap berlangsung. Meski mengalami berbagai kendala, termasuk ketika proses hukum ini berjalan.
“Adanya kemajuan signifikan dari penyelesaian proyek BTS ini menunjukkan bahwa proyek BTS 4G ini tidak mangkrak. Penyelesaian pembangunan BTS ini juga sekaligus membuktikan bahwa tuduhan telah terjadi kerugian negara dari proyek ini menjadi sangat tidak relevan dan menyesatkan,” katanya.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Galumbang dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kuruangan.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara
Tuntutan itu dijatuhkan kepada Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia tersebut karena dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.