Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Badan Narkotika Nasional atau BNN, Pahala Damaris Tambunan terhadap pemotor bernama Diki (40) di depan Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur berujung damai.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo mengklaim keputusan tersebut atas kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Terjadi kesepakatan antara anggota BNN atas nama saudara Pahala Damaris Tambunan dan saudara Diki dengan surat kesepakatan damai," kata Pudjo kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, lanjut Pudjo, Pahala juga telah bertanggung jawab membiayai pengobatan Diki. Proses pengobatan dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dengan didampingi atasan Pahala.
Baca Juga: Geger! Pria Tanpa Identitas Tewas Mengambang di Kali BKT Cakung Jakarta Timur
"Saudara Diki diobati oleh saudara Pahala di RS Polri Kramat Jati dengan ditemani atasan yang bersangkutan langsung," ujarnya.
Berdasar keterangan Pahala, Pudjo menuturkan peristiwa penganiayaan ini terjadi di depan RS UKI, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (6/11) pagi. Saat itu Pahala sedang dalam perjalanan menuju kantor menegur salah satu pengendara motor yang melawan arus di tengah kondisi jalan macet.
Di lain sisi tiba Diki. Ia mengingatkan Pahala untuk tidak menegur terlalu keras kepada pengendara tersebut yang sudah berumur.
"Menegur saudara Pahala menyampaikan 'Bang jangan keras-keras itu orang yang sudah tua'," tutur Pudjo.
Pahala tak terima. Kemudian terjadi adu mulut antara Pahala dan Diki. Berdasar pengakuan Pahala, Diki dituding menendang sepeda motornya hingga memicu emosi yang bersangkutan.
Baca Juga: Kondisi Bengkak dan Membusuk, Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali BKT
"Terjadi debat disitu kemudian mengetuk memakai gagang senjata api dinas ke kepala saudara Diki," jelas Pudjo.
Meski permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan, Pudjo memastikan pihaknya akan tetap memproses dugaan pelanggaran etik Pahala.
"Akan diproses oleh Inspektorat, untuk dilihat sampai tingkat mana pelanggarannya," pungkasnya.