Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Indonesia kini telah menjadi anggota ke-40 Financial Action Task Force atau FATF. Organisasi ini bergerak dalam bidang antipencucian uang dan korupsi.
Mahfud mengatakan, penetapan keanggotaan Indonesia dilakukan dalam sidang FATF di Paris, Perancis pada 27 Oktober lalu.
"Saya ingin sampaikan bahwa pada tanggal 27 Oktober 2023 Indonesia di dunia internasional secara resmi dinyatakan sebagai anggota FATF ke-40," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta yang dihadiri Suara.com, Rabu (8/11/2023).
"Ini adalah suatu organisasi rezim anti pencucian uang, anti tindak pidana pendanaan terorisme dan anti senjata pemusnah massal," jelasnya menambahkan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Enam Pejuang, Ini Daftarnya
Menurut Mahfud, keanggotaan ini penting karena artinya Indonesia telah diakui berhasil dalam menangani pencucian uang, pendanaan terorisme, dan korupsi.
"Saya kira ini adalah satu hal penting bagi perkembangan pemberantasan korupsi di negara kita terutama korupsi-korupsi yang berlanjut dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atau malah didahului dengan TPPU," tuturnya.
Mahfud menceritakan, sebenarnya Indonesia pernah masuk daftar hitam atau black list oleh FATF. Sebab, saat itu pemerintah tak memiliki Undang-Undang yang mengatur penanganan pencucian uang dan korupsi.
"Tahun 2003 kita membuat UU Tindak Pidana Pencucian Uang itu tahun 2003. Nah sesudah itu terus dimonitor-monitor sampai akhirnya pada tahun 2015 dinyatakan dikeluarkan dari black list," jelasnya.
"Terus berjalan 2018 kita mendaftar untuk menjadi anggota penuh baru sekarang setelah sejak 2001 kita memperhatikan itu. Sekarang sudah berhasil masuk menjadi anggota FATF itu," pungkasnya.
Baca Juga: Besok Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus Penggelapan dan TPPU di Lapas Indramayu