Suara.com - Bakal calon presiden RI, Ganjar Pranowo, mengaku bingung dengan adanya usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), pasca adanya putusan soal batas usia capres-cawapres yang menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Yang mau di-angket siapa? Masa, MK di-angket," kata Ganjar ditemui di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
Usulan hak angket tersebut sebelumnya disampaikan oleh Anggota DPR RI fraksi PDIP Masinton Pasaribu dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Masinton merupakan srekan separtai Ganjar.
Sementara di sisi lain, Ganjar pilih menghormati adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat sehingga dicopot sebagai Ketua MK.
Ia enggan berkomentar lebih jauh dan memilih menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai.
"Selebihnya karena sudah diputus, maka kita, apa namanya, masyarakat akan menilai," tuturnya.
Usul Hak Angket
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul putusan berkaitan syarat maju capres dan cawapres. Usulan itu disampaikan Masinton dalam Rapat Paripurna ke-VIII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.
"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta IV menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi," kata Masinton, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Kata Bobby Nasution soal Ditanya Langkahnya Dukung Prabowo-Gibran
Masinton berujar konstitusi bukan sekedar hukum dasar. Lebih dari itu, konstitusi adalah roh dan jiwa semangat semua bangsa,