Anwar Usman Merasa Difitnah Bawa Dalil Agama untuk Kepentingan Tertentu

Rabu, 08 November 2023 | 18:04 WIB
Anwar Usman Merasa Difitnah Bawa Dalil Agama untuk Kepentingan Tertentu
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyapa awak media saat datang untuk memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman merasa difitnah dengan keji karena sering menggunakan dalil agama dalam berbagai pernyataan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Ketua MK itu menegaskan penggunaan ayat-ayat Al Qur'an dan kisah Nabi Muhammad SAW untuk mengingatkan pentingnya seorang hakim berlaku adil.

"Telah berulangkali saya sampaikan dihadapan publik, nukilan ayat Quran, kisah-kisah di zaman Rasulullah, dan para sahabat, tentang pentingnya berlaku adil, apalagi bagi seorang hakim," kata Anwar dalam konfrensi pers yang dihadiri Suara.com di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

"Namun, fitnah yang keji justru datang kepada saya, bahwa saya dianggap menggunakan dalil agama untuk kepentingan tertentu," tambah dia.

Baca Juga: Merasa Difitnah, Anwar Usman: Ada yang Tega Sebut MK sebagai Mahkamah Keluarga

Menurut Anwar, penerapan ajaran agama dalam berbagai pernyataannya itu semata-mata karena dirinya seorang muslim dan lulusan pendidikan guru Agama Islam.

Meski begitu, Anwar mengaku tidak berkecil hati meski difitnah dengan keji karena dianggap membawa dalil agama untuk kepentingan tertentu.

Sebagai informasi, Anwar kerap menyampaikan cerita Nabi Muhammad yang pernah didatangi pimpinan kaum Quraisy untuk meminta perlakuan khusus terhadap anak bangsawan yang mencuri.

Namun, Nabi Muhammad menolaknya dengan mengatakan bahwa jika putrinya yang mencuri, dia akan memotong tangan putrinya sendiri.

Cerita tersebut sering disampaikan Anwar berkenaan dengan isu konflik kepentingan. Terlebih, MK mengabulkan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun.

Baca Juga: Resmi Dicopot, Siapa Pengganti Anwar Usman Sebagai Ketua MK?

Putusan MKMK

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK, dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinn Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI