Suara.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengangkat memberikan gelar pahlawan nasional kepada enam pejuang pada Hari Pahlawan Nasional 10 November mendatang. Mereka ditetapkan menjadi pahlawan karena berjasa dalam memperjuangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkonpolhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Mahfud menyebut Jokowi sudah meneken Keputusan Presiden soal pengangkatan enam pahlawan itu pada 6 November lalu.
"Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 115-TK-TH-2023 tertanggal 6 november 2023, Presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam orang pejuang-pejuang," ujar Mahfud kepada Suara.com dan wartawan lain.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini, kata Mahfud, rutin dilakukan setiap Hari Pahlawan Nasional. Mereka yang disematkan gelar ini dianggap telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Beda dengan Jokowi, Anies Minta Mahasiswa di Luar Negeri Tak Buru-buru Pulang ke Indonesia
"Syarat-syarat banyak lah, misalkan sudah wafat, sudah berjuang, tidak pernah berkhianat, itu syarat umum," katanya.
Penentuan penerima gelar pahlawan nasional ini dilakukan Dewan Gelar Tanda Jasa yang dipimpin olehnya selaku Menkopolhukam.
"Ketuanya Menkopolhukam, tapi bahan-bahan itu dihimpun melalui Menteri Sosial. Nah sekarang sesudah semua proses itu berjalan," tuturnya.
Berikut ini nama enam penerima gelar pahlawan nasional:
1. Almarhum Ida Dewa Qgung Jambe dari Provinsi Bali
Baca Juga: Mau Temui Joe Biden di Gedung Putih Pekan Depan, Apa Tujuan Jokowi?
2. Almarhum Bataha Santiago dari Sulawesi Utara
3. Almarhum Muhammad Tabrani dari provinsi jawa timur
4. Almarhum Ratu Kalinyamat dari Tengah Tengah
5. Almarhum Kyai Haji Abdul Vhalim dari Jawa Barat
6. Almarhum Kyai Haji Ahmad Hanafiah dari Lampung