Divonis 15 Tahun dan 18 Tahun Penjara, Johnny G Plate dan Anang Kompak Langsung Banding

Rabu, 08 November 2023 | 17:18 WIB
Divonis 15 Tahun dan 18 Tahun Penjara, Johnny G Plate dan Anang Kompak Langsung Banding
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo tahun 2020-2022, Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). [Antara/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi BTS 4G. Sedangkan eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informtika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara.

Selain divonis 15 tahun penjara, Plate juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang penganti sebesar Rp15,15 miliar subsider dua tahun penjara. Sementara Anang membaya uang pengganti sebesar Rp5 miliar dan diambil dari uang telah disetorkannya ke Kejaksaan Agung sebesar Rp6 miliar dan sisanya dikembalikannya kepadanya sebesar Rp1 miliar.

Atas putusan itu Plate, lewat kuasa hukumnya langsung mengajukan banding, setelah Majelis Hakim membacakan vonis.

"Banding yang mulia, hari ini juga," kata kuasa hukumnya.

Kemudian Anang, lewat kuasa hukumnya juga langsung mengajukan banding.

"Kami pasti banding yang mulia, hari ini," tegasnya.

Kemudian untuk Tenaga Ahli dari HUDEV Universitas Indonesia, Yohan Suryanto yang divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta dan pidana tambahan sebesar Rp400 juta, menyatakan pikir-pikir.

"Setelah mendengar putusan yang dibacakan YM Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu," kata kuasa hukum Yohan.

"Jadi dua banding, satu pikir-pikir. Tujuh hari ya pikir-pikirnya," kata Hakim.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara

Divonis 15 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI