Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi BTS 4G. Sedangkan eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informtika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara.
Selain divonis 15 tahun penjara, Plate juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang penganti sebesar Rp15,15 miliar subsider dua tahun penjara. Sementara Anang membaya uang pengganti sebesar Rp5 miliar dan diambil dari uang telah disetorkannya ke Kejaksaan Agung sebesar Rp6 miliar dan sisanya dikembalikannya kepadanya sebesar Rp1 miliar.
Atas putusan itu Plate, lewat kuasa hukumnya langsung mengajukan banding, setelah Majelis Hakim membacakan vonis.
"Banding yang mulia, hari ini juga," kata kuasa hukumnya.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara
Kemudian Anang, lewat kuasa hukumnya juga langsung mengajukan banding.
"Kami pasti banding yang mulia, hari ini," tegasnya.
Kemudian untuk Tenaga Ahli dari HUDEV Universitas Indonesia, Yohan Suryanto yang divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta dan pidana tambahan sebesar Rp400 juta, menyatakan pikir-pikir.
"Setelah mendengar putusan yang dibacakan YM Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu," kata kuasa hukum Yohan.
"Jadi dua banding, satu pikir-pikir. Tujuh hari ya pikir-pikirnya," kata Hakim.
Baca Juga: Uang Korupsi BTS untuk Bantuan Sosial Jadi Hal Meringankan Vonis Johnny G Plate
Divonis 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11).
Selain itu, Plate juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Politisi Partai NasDem tersebut dibebankan uang pengganti sebesar Rp 15,15 miliar subsider dua tahun penjara.
Vonis penjara yang dijatuhkan Hakim lebih sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta Hakim menjatuhi 15 tahun penjara kepada Plate. Kemudian denda Rp 1 miliar subsider satu tahun, dan membebankan uang penganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Sebagaimana diketahui, Plate awalnya didakwa menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Sementara, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400.
Kemudian Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490.
Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955.
Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600. Akibatnya, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.