Resmi Dicopot, Siapa Pengganti Anwar Usman Sebagai Ketua MK?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 08 November 2023 | 17:12 WIB
Resmi Dicopot, Siapa Pengganti Anwar Usman Sebagai Ketua MK?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anwar Usman telah dicopot dari jabatan Ketua MK usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang etik hakim MK, Selasa (7/11/2023). Hal ini terkait putusannya soal gugatan batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui bahwa Gibran yang merupakan keponakan Anwar menjadi cawapres Prabowo Subianto. Di sisi lain, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pengganti Anwar Usman. Adapun penetapan ini rencananya bakal dilakukan pada Kamis (9/11/2023).

"Memerintahkan wakil ketua MK (Saldi Isra) dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin (Ketua MK) yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Sosok Calon Pengganti Anwar Usman

Baca Juga: Merasa Difitnah, Anwar Usman Mengaku Tak Akan Korbankan Diri Demi Loloskan Salah Satu Paslon

Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya, membuat MK akan segera memiliki ketua baru. Sepeninggal adik ipar Jokowi itu, kini terdapat delapan hakim Mahkamah Konstitusi yang tersisa. Di mana salah satu dari mereka bakal menjadi Ketua MK menggantikan Anwar. Ada siapa saja?

Pertama, ada Suhartoyo yang telah menjadi hakim MK selama dua periode, yakni 2015-2020 dan 2020-2029. Hakim selanjutnya adalah Manahan Sitompul yang masa jabatannya akan habis pada Desember 2023 mendatang. Lalu, ada Saldi Isra yang menjabat Wakil Ketua MK periode 2023-2028.

Kemudian, ada nama Enny Nurbaningsih yang bakal menjadi hakim MK sampai Juni 2032 dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh sampai Desember 2034. Selanjutnya, dua hakim lain yang juga berkesempatan menjabat sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman adalah Arief Hidayat serta Wahiduddin Adams.

Meski begitu, Wahiduddin Adams akan pensiun pada Januari 2024 mendatang. Posisinya itu bakal digantikan oleh anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. Adapun dirinya dikabarkan telah menjalankan fit and proper test untuk seleksi hakim konstitusi usulan DPR pada 25-26 September 2023 lalu.

Arsul juga sudah melewati proses wawancara pada 26 September 2023 yang kemudian diumumkan bahwa seluruh fraksi setuju memilihnya sebagai hakim MK. Di sisi lain, M. Guntur Hamzah dengan masa jabatan sampai Januari 2035 juga berkesempatan menjadi Ketua MK baru menggantikan Anwar Usman.

Baca Juga: Sepakat Anwar Usman Harusnya Diberhentikan dari Hakim MK, Mahfud MD: Copot Saja, Wong Pelanggaran Berat

Anwar Usman Dilarang Mencalonkan Diri

Jimly juga mengatakan Anwar Usmantidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Selain itu, ia pun dilarang terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan mengenai Pemilu.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ungkap Jimly.

Anwar sendiri sanksi pencopotan dari jabatan Ketua MK karena dianggap terbukti melanggar kode etik. Putusan ini diambil setelah MKMK memeriksa Anwar dan mengumpulkan beberapa bukti serta adanya fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Adapun ia menerima sebanyak 21 laporan.

Laporan pelanggaran kode etik itu berawal saat para hakim MK menangani perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres. Mereka pun memutuskan mengabulkan gugatan tersebut hingga memicu kontroversi.

MK dalam putusan itu menyatakan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar sebagai capres-cawapres. Namun, dengan catatan, orang tersebut sudah pernah berpengalaman menjadi kepala daerah. Hal ini lantas membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI