Suara.com - Tenaga Ahli dari Human Development atau HUDEV Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, salah satu terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo divonis 5 tahun penjara. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/11/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim.
Kemudian Yohan harus membayar pidana tambahan sebesar Rp400 juta dikurangi uang Rp43 juta yang sita, subsider 1 tahun penjara.
Vonis penjara yang dijatuhkan Hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta Yohan dijatuhi 6 tahun penjara. Kemudian membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurangan, dan uang pengganti Rp399 juta subsider 3 tahun.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, Yohan Suryanto disebut menerima uang senilai Rp453 juta atau Rp453.608.400, Plate didakwa menerima Rp17,8 miliar, dan Anang didakwa menerima uang senilai Rp5 miliar dan melakukan tindak pidanan pencucian uang.
Kemudian Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600. Akibat perbuatannya mereka juga didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp8 triliun.