Suara.com - Anwar Usman kini harus merelakan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (Ketua MK) dicopot meski baru menjabat seumur jagung.
Jabatan singkat Anwar Usman berakhir lantaran ia dinyatakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan pelanggaran berat usai mengambil keputusan meloloskan gugatan uji materi usia capres-cawapres.
Tak heran bila jabatan Anwar Usman sebagai orang nomor satu di MK berakhir meski masa jabatannya masih lama. Pasalnya, jabatan Anwar sebagai Ketua MK dirundung kontroversi, bahkan sejak pengangkatannya.
Diangkat jadi Ketua MK meski berstatus ipar Jokowi
Baca Juga: Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Merasa Ada Skenario yang Menyerang Dirinya
Pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua MK dirundung kontroversi lantaran ia menyandang status sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Sejumlah pihak menyatakan bahwa ada potensi konflik kepentingan di balik pengangkatan tersebut.
Pengamat hukum yakni Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari bahkan sampai meminta Anwar Usman untuk mundur lantaran potensi konflik kepentingan.
"Sebaiknya Ketua MK mundur untuk menjauhkan asumsi terjadi konflik kepentingan," ucap Feri dihubungi, Senin (21/3/2022).
Adapun Anwar Usman resmi dilantik sebagai Ketua MK masa jabatan 2023 - 2028 di ruang sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, Cak Imin: kalau Anwar Usman Mundur dari MK Lebih Bijak
Padahal, jauh-jauh sebelumnya Anwar Usman telah mengikat tali pernikahan dengan Idayati yang merupakan adik Jokowi di Graha Saba Buana, Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/5/2022) setahun yang lalu.
Telurkan banyak putusan kontroversial
Anwar banyak membuat keputusan kontroversial sepanjang kariernya baik di periode pertama maupun kedua menjabat sebagai Ketua MK.
Selain terkait batasan usia capres-cawapres, MK di bawah komando Anwar Usman menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada 31 Januari 2023.
Keputusan tersebut otomatis menolak adanya pernikahan beda agama secara hukum.
MK juga sempat memberikan lampu hijau ke perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lima tahun.
Resmi dipecat gegara pelanggaran berat
MKMK kini menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat lantaran keputusan MK untuk meloloskan gugatan batasan usia capres-cawapres.
Keputusan tersebut memperkuat isu bahwa Anwar selaku Ketua MK memuluskan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya untuk nyapres.
MKMK menyatakan Anwar melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) membacakan keputusan pihaknya untuk resmi mencopot Anwar dari jabatannya.
Kontributor : Armand Ilham