Dicopot Dari Jabatan Ketua MK, Serangan Balik Anwar Usman: MKMK Lakukan Pelanggaran

Rabu, 08 November 2023 | 16:23 WIB
Dicopot Dari Jabatan Ketua MK, Serangan Balik Anwar Usman: MKMK Lakukan Pelanggaran
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyapa awak media saat datang untuk memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengkritisi sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah menjatuhkan sanksi berupa pencopotan dirinya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK.

Menurut Anwar, sidang pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang dilakukan MKMK menyalahi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Meski mengetahui MKMK melakukan pelanggaran, Anwar Usman mengaku tidak menegur MKMK dan tetap menghormati proses perkara yang sedang berlangsung dengan tidak melakukan intervensi.

"Namun, sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses atau jalannya persidangan Majelis Kehormatan MK yang tengah berlangsung," ujar dia.

Putusan MKMK

Diberitakan sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK, dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Bersatu Lagi Setelah Pemilu, Cak Imin: Aneh!

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinn Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI