Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan sejumlah upaya untuk penanganan banjir rob yang terjadi di wilayah pesisir. Sejumlah pihak pun mulai merasakan dampak positif dari berbagaj kebijakan yang telah dilaksanakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum mengungkapkan, pesisir utara Jakarta menjadi kawasan yang sering terdampak banjir rob karena memiliki topografi cenderung rendah di bawah permukaan laut.
Banjir rob di Jakarta terjadi akibat kenaikan muka air laut (sea level rise) yang disebabkan oleh perubahan iklim dan penurunan muka tanah (land subsidence) di Utara Jakarta. "Land subsidence sebagai faktor dominan penyebab banjir rob dipengaruhi oleh eksploitasi air tanah," ujar Ika dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya untuk menangani banjir rob, seperti pembangunan infrastruktur pengendali banjir. Misalnya, pembangunan tanggul pengaman pantai yang termasuk dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) Fase A, pembangunan pompa, serta pintu air di muara sungai.
"Lalu membangun sistem monitoring dan early warning system banjir rob dan land subsidence serta melakukan pembatasan penggunaan atau eksploitasi air tanah," kata Ika.
Dalam upaya pengurangan penggunaan air tanah, Ika menjelaskan, Pemprov secara rutin melakukan kontrol dan pengawasan terhadap sumur berizin dan tidak berizin, menerapkan regulasi pajak air tanah, serta mengawasi pembangunan sumur air tanah.
Selanjutnya, mendorong masyarakat agar beralih dari penggunaan air tanah menjadi air bersih perpipaan saat jaringannya sudah tersedia serta menerapkan secara ketat regulasi-regulasi yang berhubungan dengan penggunaan dan konservasi air tanah.
Sementara, pembangunan tanggul pengaman pantai NCICD Fase A, Pemprov DKI bekerja sama dengan pemerintah pusat. Ika mengatakan, dari total trase kritis sepanjang sekitar 37 kilometer, tanggul NCICD yang dibangun sudah mencapai 17 kilometer hingga 2022.
"Sisa 20 kilometer akan ditargetkan selesai seluruhnya pada 2027. Pembagiannya, 9 kilometer kewenangan Pemerintah Pusat ditargetkan selesai tahun 2024 dan 11 kilometer kewenangan Pemprov DKI ditargetkan selesai tahun 2027," jelas Ika.
Baca Juga: Maju Mundur Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta, Bikin Aturan Kok Plin Plan Pak?
Dengan tembok pengaman pantai ini, wilayah rawan menjadi terlindungi dari ancaman banjir rob. Selain itu, wilayah yang sebelumya tampak kumuh menjadi tertata dan rapi, karena berpotensi untuk pengembangan wilayah pesisir.