Heru Budi Cabut Perda Penataan Kepulauan Seribu! Apa Tujuannya?

Rabu, 08 November 2023 | 14:32 WIB
Heru Budi Cabut Perda Penataan Kepulauan Seribu! Apa Tujuannya?
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan keterangan mengenai pembangun LRT fase selanjutnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7/2023). [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mencabut Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu, Kotamadya Jakarta Utara. Hal ini dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/11) kemarin.

Heru menjelaskan, pencabutan Perda tersebut didasarkan atas fakta secara kewilayahan. Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua wilayah kecamatan dan bukan bagian dari wilayah Kota Administrasi.

"Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta,” ujar Heru dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah Kepulauan Seribu, beberapa wilayah pulau telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata yang dikelola untuk kepentingan publik maupun untuk penggunaan private.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Integrasikan Transportasi Perairan

Namun, sebagian besar lahan tersebut belum dikelola secara optimal dan terhambat oleh regulasi yang masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 1992. Karena itu lah, diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan potensi aktivitas jasa pariwisata di Kepulauan Seribu.

Kepulauan Seribu. (Dok. PegiPegi)
Kepulauan Seribu. (Dok. PegiPegi)

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional tahun 2010-2025, terdapat arahan terkait Kepulauan Seribu dan sekitarnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

“Kawasan Strategis Pariwisata Nasional adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek," jelasnya.

"Seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan,” lanjutnya menambahkan.

Hal tersebut mengakibatkan adanya perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha. Termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang, baik di wilayah darat, laut, dan pesisir.

Baca Juga: Formula E 2024 Batal karena Situasi Politik, Heru Budi Ogah Turun Tangan: Saya Serahkan ke Jakpro

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan kewenangan kelembagaan di Kepulauan Seribu, mengingat wilayah itu secara umum memiliki karakteristik yang berbeda dengan kawasan daratan.

Peraturan yang berlaku harus mewadahi upaya sinkronisasi norma pengaturan lintas sektor. Selain itu, peraturan yang berlaku juga terintegrasi dengan sistem layanan yang digunakan dalam proses permohonan perizinan kegiatan berusaha dan non-usaha, serta tidak bertentangan dengan kebijakan regulasi yang digunakan saat ini.

“Eksekutif berterima kasih dan memberikan apresiasi atas perhatian pimpinan dan dan seluruh anggota Dewan. Semoga penjelasan ini membantu memperlancar pembahasan pada Rapat Komisi, sehingga Dewan dapat mempertimbangkan Raperda ini bisa disetujui menjadi Perda,” pungkas Heru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI