Akui Banyak yang Kecewa Anwar Usman Tak Dicopot Sebagai Hakim MK, Mahfud MD: Keputusan MKMK Sudah Tepat

Rabu, 08 November 2023 | 14:13 WIB
Akui Banyak yang Kecewa Anwar Usman Tak Dicopot Sebagai Hakim MK, Mahfud MD: Keputusan MKMK Sudah Tepat
Menko Polhukam Mahfud MD menilai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah memutuskan memberhentikan Ketua MK, Anwar Usman dari jabatannya sudah tepat. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) dikalungi bendera merah putih oleh para pelapor usai sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) dikalungi bendera merah putih oleh para pelapor usai sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI