Terseret Kasus Korupsi SYL, KPK Panggil Ketua Komisi IV DPR RI Jumat Depan

Rabu, 08 November 2023 | 13:39 WIB
Terseret Kasus Korupsi SYL, KPK Panggil Ketua Komisi IV DPR RI Jumat Depan
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. [dpr.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, pada Jumat (10/11/2023) depan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Sudin diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Benar sesuai jadwal, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dengan tersangka SYL dan lain-lain, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di hari Jumat (10/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK atas nama Sudin (Ketua Komisi IV DPR RI)," kata Ali dikutip Suara.com pada Rabu (8/10/2023).

Kepada Sudin, KPK berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif datang memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Akal-Akalan Firli Hindari Pemeriksaan Polda Metro, Terbang Lebih Awal ke Aceh Cek Kesiapan Road Show Bus KPK

"Kami berharap saksi akan hadir sesuai jadwal dimaksud," ujar Ali.

SYL, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Dari Panggilan Polda Metro Hari Ini, Bagaimana Tindak Lanjut Kasus Pemerasan SYL?

Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI