Mahfud MD Kaget Hasil Putusan MKMK Untuk Paman Gibran: Di Luar Eskpektasi Saya

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 08 November 2023 | 11:45 WIB
Mahfud MD Kaget Hasil Putusan MKMK Untuk Paman Gibran: Di Luar Eskpektasi Saya
Bacawapres pendamping Ganjar Pranowo, Mahfud MD saat berada di Universitas Brawijaya, Sabtu (4/11/2023). [TIMES Indonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman di luar ekspektasi.

Mahfud MD menilai tindakan tersebut sangat berani untuk dilakukan oleh MKMK.

"Bagus, saya di luar ekspektasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Mahfud menduga sanksi yang dijatuhkan terhadap paman Gibran Rakabuming Raka itu hanya berupa teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang.

Baca Juga: Anies Respons Putusan MKMK Yang Copot Anwar Usman Dari Ketua MK: Sudah Berdasarkan Fakta Objektif

Namun, pada faktanya Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK saat pembacaan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

Sanksi pemberhentian tersebut membuat Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

"Ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama pemilu. Itu 'kan bagus, berani," kata Mahfud sebagaimana dilansir Antara.

Anwar Usman pun tidak bisa mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Baca Juga: Soal Pengganti Anwar Usman, Begini Kata Eks Ketua MK Hamdan Zoelva

Putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman bukan pemberhentian dengan tidak hormat yang membuatnya bisa melakukan banding melalui majelis banding.

"Kalau dipecat beneran, itu ada bandingnya. Akan tetapi, kalau diberhentikan dari jabatan dengan hormat, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai. Naik banding bukan saja berisiko tidak memberi kepastian, melainkan bisa saja hakim bandingnya itu masuk angin," kata Mahfud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI