Soal Pengganti Anwar Usman, Begini Kata Eks Ketua MK Hamdan Zoelva

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 08 November 2023 | 11:22 WIB
Soal Pengganti Anwar Usman, Begini Kata Eks Ketua MK Hamdan Zoelva
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva. (Foto: Antaranews.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakanm bahwa para hakim konstitusi harus bersatu dan kompak dalam proses pemilihan Ketua MK yang baru pengganti Anwar Usman.

"Harapan kami untuk seluruh hakim konstitusi dengan kebersamaan dan kompak memilih kembali Ketua MK dalam dua hari ke depan, siapa pun yang mereka pilih harus dengan kebersamaan,” kata Hamdan Zoelva dalam konferensi pers usai pertemuan tertutup para mantan hakim MK di Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Ia menegaskan bahwa proses pemilihan Ketua MK harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, karena untuk memastikan integritas serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tersebut.

"Tanggung jawab hakim saat ini adalah untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga: Jubir Anies Kritik Putusan MKMK Yang Copot Anwar Usman Dari Ketua MK: Coreng Rasa Keadilan

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Baca Juga: SETARA: Putusan MKMK Konstruktif, Tetapi Gagal Pulihkan Kematian Demokrasi

Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI