Suara.com - Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said mengkritik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan Anwar Usman harus mundur dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Sudirman Said, putusan MKMK itu tetap setengah hati dan mencoreng rasa keadilan.
“Keputusan MKMK yang terkesan setengah hati ini melukai rasa keadilan,” ujar Sudirman dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (8/11/2023).
Sudirman mempertanyakan mengapa paman Gibran Rakabuming Raka itu tetap berstatus sebagai Hakim Konstitusi.
Baca Juga: SETARA: Putusan MKMK Konstruktif, Tetapi Gagal Pulihkan Kematian Demokrasi
“Masyarakat menghargai keputusan MKMK memberhentikan terlapor (Anwar Usman) dari posisi Ketua MK, tapi mempertanyakan kenapa masih melanjutkan tugasnya sebagai Hakim?” ujar Sudirman.
Menurut dia, Anwar Usman sudah terbukti melanggar etik dengan melibatkan kepentingan pribadi dalam memutuskan tentang batasan minimal usia capres-cawapres.
Putusan tersebut, kata Sudirman, yang kemudian menjadi tiket agar keponakannya, sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Oleh sebab itu, Sudirman menyebut Anwar Usman sebaiknya tidak lagi menjabat sebagai Hakim Konstitusi karena tidak memenihi syarat sebagai negarawan karena riwayat pelanggaran etiknya.
“Orang yang jelas-jelas menggunakan kewenangan publiknya untuk kepentingan pribadi atau keluarganya, rasanya tidak lagi berhak atas predikat negarawan,” imbuhnya.
Baca Juga: Respons Ketua KPU Usai Keputusan MKMK: Kami Akan Ikuti Norma Terbaru
Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman harus dicopot karena melakukan pelanggaran berat karena melanggar kdoe etik Hakim Konstitusi terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.