Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait rekomendasi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina.
Ahok diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Agustiawan, tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 2,1 triliun dalam pengadaan LNG. Dia diperiksa pada Selasa 7 November 2023 kemarin.
"Saksi (Ahok) hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan bagaimana rekomendasi awal mula pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Firki yang dikutip Suara.com pada Rabu (8/11/2023).
Kemudian Ahok juga dicecar terkait kerugian negara yang disebut KPK mencapai Rp 2,1 triliun.
"Saksi juga di konfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut," kata Ali.
Pada perkara yang menjerat Karen, diduga merugikan negara sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun. Hal itu terjadi karena saat menjabat sebagai direktur utama Pertamina periode 2009-2014, Karen mengambil keputusan sepihak menjalani kerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat untuk pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Kerja sama untuk pengadaan LNG dilakukan Karen, tanpa melalui kajian dan melapor ke Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Atas hal itu seluruh kargo LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik, dan akhirnya dijual rugi ke pasar internasional.